teknologmuda.com – Hay sahabat semuah kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Sebuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD (suap ketok palu) untuk Kabupaten Muara Enim. Ada 15 tersangka baru dalam kasus ini.
Adapun, 15 tersangka baru itu yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah, lima anggota DPRD Muara Enim periode 2019 hingga 2023, Agus Firmansyah (Afs); Ahmad Fauzi (Af); Mardalena (Md); Samudera Kelana (Sk); dan juga Verra Erika (Ve).
Sesudah itu, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014 sampai 2019 yakni, Daraini (Dr); Eksa Hariawan (Eh); Elison (Es); Faizal Anwar (Fa); Hendly (Hd); Irul (Ir); Misran (Mr); Tjik Melan (Tm); Umam Pajri (Up); dan juga William Husin (Wh). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sehabis ditemukan bukti permulaan yang memadai.
“Kpk sesudah itu lakukan penyelidikan dan diikuti dengan menaikkan standing perkara ini ke termin penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka itu,” kata Wakil Ketua Kpk, Alexander Marwata selagi menggelar konpers di Gedung Merah Putih Kpk, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahunan 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Year 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhp.
Ahir kata
Demikian pembahasan yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermangfaat, sekian dan terimakasih