teknologmuda.com –Hay sahabat semuah kembali lagi dengan saya admin di sini saya akan membahas mengenai Sebuah Unduh Modul Pengembangan Profesi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah
Modul Pengembangan Profesi Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah&Nbsp;Sudah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Dirjen Gtk, Kemdikbud.
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah ini merupakan salah satu bahan materi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Keputusan Menteri Negara Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahunan 2010 tunjukkan bahwa bagi Pengawas Sekolah Muda dengan pangkat Penata golongan
Ruang Iii/C hingga dengan Pengawas Sekolah Primer dengan pangkat Pembina Primer golongan ruang Iv/E perlu laksanakan kesibukan Pengembangan Profesi
Secara lebih rinci hal itu dijelaskan pada petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/Iii/Pb/2011 dan Nomor 6 Year 2011, dan juga petunjuk tehnis pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahunan 2014.
Pengembangan profesi pengawas sekolah terdiri atas Karya Tulis/Karya Ilmiah (Hasil penelitian di bidang pendidikan resmi/supervisi, gagasan/tinjauan ilmiah/best practice, dan penerjemahan/saduran bidang pendidikan resmi/supervisi) dan Karya Inovatif (Karya sains/teknologi tepat guna, karya seni, dan penyusunan panduan baku/panduan).
Secara spesifik modul pendidikan dan pelatihan fungsional peserta diklat ini memuat berkaitan klarifikasi berkenaan beraneka hal tentang Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah.
Klarifikasi isi modul dimaksud antara lain:
(1) unsur-unsur pengembangan profesi tentang penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah dan pembuatan Karya Inovatif;
(2) konsep dan implementasi pendekatan penelitian, tipe penelitian, metode penelitian didalam pendidikan resmi dan supervisi;
(3) penyusunan proposal penelitian tindakan sekolah;
(4) prinsip dan mekanisme penerjemahan/penyaduran buku;
(5) prinsip dan mekanisme pembuatan karya inovatif;
(6) penyusunan proposal penelitian tindakan sekolah.
Pada akhirnya secara spesifik mengenai Karya Tulis/Karya Ilmiah, modul ini memberi tambahan penekanan pada Penelitian Tindakan Sekolah (Pts) maupun penulisan best practice.
Gara-gara pengawas primer punya tugas membina guru di dalam laksanakan Penelitian Tindakan Kelas (Ptk), maka pada modul ini juga disajikan berkenaan Penelitian Tindakan Kelas (Ptk).
Apabila pengawas sekolah inginkan lakukan penelitian deskriptif ataupun penelitian eksperimen, diharapkan tetap ada tindakan yang mampu memecahkan persoalan di sekolah binaannya.
Modul ini juga mengintegrasikankan nilai-nilai primer Penguatan Pendidikan Sifat (Ppk), yaitu: religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas, yang merupakan kristalisasi berasal dari 18 nilai pembawaan yang terintegrasi didalam kurikulum.
Adapun nilai-nilai sifat dimaksud mencakup nilai sifat religiusitas yang mencerminkan keimanan pada Tuhan Yang Maha Esa yang diwujudkan di dalam konduite untuk lakukan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut; menghargai disparitas agama; menjunjung tinggi sikap toleran pada aplikasi ibadah agama dan kepercayaan lain; hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain.
Nilai sifat religius mencakup 3 (Tiga) dimensi rekanan, yaitu: rekanan individu dengan Tuhan, rekanan individu dengan sesama, dan rekanan individu dengan alam semesta (Lingkungan).
Nilai pembawaan religiusitas ini ditunjukkan didalam konduite mencintai dan mempertahankan keutuhan kreasi.
Subnilai pembawaan religiusitas antara lain: cinta damai, toleransi, menghargai disparitas agama, teguh pendirian, yakin diri, kerja serupa lintas agama, anti perundungan (Antibullying) dan kekerasan, persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, melindungi yang kecil dan tersisih.
Nilai cii-ciri nasionalisme merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang memperlihatkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi pada bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa; menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
Subnilai cii-ciri nasionalisme, antara lain: menghargai/apresiasi budaya bangsa sendiri, mempertahankan kekayaan budaya bangsa, rela berkorban, unggul dan berprestasi, cinta tanah air, mempertahankan lingkungan, taat hukum, disiplin, menghormati keragaman budaya, suku dan agama.
Nilai cii-ciri kemandirian merupakan sikap dan konduite tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, kala untuk merealisasikan asa, mimpi dan cita-cita.
Subnilai pembawaan kemandirian, antara lain: pandangan hidup kerja (Kerja keras), andal, tahan banting, kekuatan juang, profesional, kreatif, berani, dan jadi pembelajar sepanjang hayat.
Nilai pembawaan gotong royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerja serupa dan bahu membahu merampungkan masalah dengan; menyatakan rasa suka berbicara, berteman, bersahabat dengan orang lain; dan memberi dukungan pada mereka yang miskin, tersingkir, dan membutuhkan perlindungan.
Subnilai pembawaan gotong royong antara lain: menghargai, kerja mirip, inklusif, komitmen atas ketentuan dengan, musyawarah konsensus, tolong membantu, solidaritas, ikut merasakan, anti subordinat, anti kekerasan, sikap kerelawanan.
Nilai pembawaan integritas merupakan nilai yang mendasari konduite yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu sanggup dipercaya di dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, miliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kesetiaan dan moral (Integritas moral).
Nilai pembawaan integritas meliputi sikap tanggung jawab sebagai warga negara, aktif terlibat di dalam kehidupan sosial lewat konsistensi tindakan dan perkataan yang berdasarkan kebenaran.
Subnilai pembawaan integritas antara lain: kejujuran, cinta pada kebenaran, setia, komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggung jawab, keteladanan, menghargai prestise individu (Terutama penyandang disabilitas).
Dengan berbekal pemahaman isi modul Pengembang Profesi Pengawas Sekolah yang terintegrasi dengan lima nilai primer PPK diharapkan mampu memberi pemahaman dan melengkapi kompetensi pengembangan profesi pengawas sekolah supaya lebih sanggup laksanakan pengembangan didalam hal menghasilkan Karya Tulis/Karya Ilmiah maupun Karya Inovatif dan juga punya kemampuan di dalam membimbing kepala sekolah dan guru di dalam lakukan penelitian tindakan.
Target Kompetensi
Mendeskripsikan unsur-unsur pengembangan profesi pengawas sekolah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Year 2014 terkait Petunjuk Tehnis
Aplikasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Menjelaskan bermacam pendekatan, model, dan metode penelitian didalam pendidikan resmi dan supervisi.
Menentukan persoalan supervisi yang signifikan untuk diteliti baik untuk kebutuhan tugas supervisi maupun untuk pengembangan karier sebagai pengawas sekolah.
Menyusun proposal penelitian penelitian tindakan sekolah.
Laksanakan penelitian untuk memecahkan kasus pendidikan dan perumusan kebijakan pendidikan yang relevan dengan kepengawasan.
Menganalisis data hasil penelitian di bidang pendidikan maupun supervisi baik data kualitatif maupun data kuantitatif dengan jujur.
Menulis Karya Tulis/Karya Ilmiah di dalam bidang pendidikan dan atau bidang supervisi dengan memanfaatkannya untuk pemugaran kualitas pendidikan yang dijalankan dengan jujur tanpa plagiat.
Menyusun RPA dan RPM untuk membimbing dan mendiklat kepada guru terkait Penelitian Tindakan Kelas (Ptk) dan kepala sekolah berkaitan Penelitian Tindakan Sekolah (Pts), baik perencanaan, aplikasi dan penulisan laporan hasil penelitian, secara profesional.
Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
Peta Kompetensi Modul Pengembangan Profesi
Cara Penggunaan Modul
1. Modul Pengembangan Profesi ini berisi tentang:
(1) unsur-unsur Pengembangan Profesi, (1) Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan, (2) Penerjemahan/Penyaduran Buku, (3) Karya Inovatif dan (4) Program Pembimbingan dan Pelatihan Profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah.
2. Modul ini terdiri atas 3 (tiga) bagian yaitu:
(1) Pendahuluan, (2) Kegiatan Pembelajaran dan (3) Penutup.
3. Sebelum mempelajari modul ini, Saudara harus memiliki dokumen- dokumen sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
b. Peraturan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
4. Waktu yang digunakan untuk mempelajari modul ini diperkirakan 10 Jam Pembelajaran (JP) di mana satu JP setara dengan 45 menit. Perkiraan waktu ini sangat fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.
5. Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, peserta diklat sebaiknya mulai dengan membaca petunjuk dan pengantar modul ini,
Akhir Kata..
Demikian pembahasan yang bisa admin sampaikan semoga artikel ini bisa bermanfaat, sekian dan terimakasih