Bank BNP Bangkrut, Bagaimana Nasib Nasabah? Ini Jawabannya!

0
bank bnp bangkrut

Berita mengenai Bank BNP bangkrut sempat menghebohkan pada 2019 lalu akibat mengalami kesulitan finansial. Tentunya banyak nasabah yang panik karena menanamkan uangnya di bank tersebut, termasuk memiliki saham di sana. Pasalnya, tidak ada kepastian yang jelas selama beberapa bulan.

Namun, ternyata BNP tidak lantas berpangku tangan. Bank berusaha untuk menenangkan nasabah dengan melakukan tindak proaktif. Selang beberapa lama, BNP mengambil keputusan yang lebih bijak dengan melakukan merger dengan Danamon. Selengkapnya mari simak dalam pembahasan berikut:

Sejarah Awal Bank BNP Sampai Kebangkrutannya

Bank BNP mulai beroperasi di tahun 1972. Pada saat itu masih belum bernama BNP, melainkan Bank Pasar Karya Parahyangan. Bank ini berfokus melayani nasabah yang bergerak dalam bidang bisnis retail. Barulah di tahun 1989, statusnya berubah menjadi bank yang bersifat umum.

Pelayanan perbankannya menjadi jauh lebih beragam dibandingkan sebelumnya. Sesudah meningkatnya status tersebut, BNP kemudian melebarkan target sektornya. Misalnya pada 1994 dimana Bank BNP melayani transaksi asing hingga perdagangan luar negeri, impor maupun ekspor. Hal itulah yang membuat BNP mendapatkan izin tambahan menjadi bank devisa.

Pertumbuhan dari pelayanan BNP sebenarnya cukup baik. Namun, seiring pesatnya perkembangan zaman, bank mengalami kesulitan secara operasional. Hingga pada 2019 tepatnya bulan Mei, BNP dinyatakan tutup secara resmi. Sehari sesudahnya, BNP hilang dari pencatatan saham BEI.

Merger dengan Bank Danamon

Tidak semata-mata Bank BNP bangkrut lantas tidak melakukan apa-apa. Sebagai upaya terakhir untuk menyelamatkan layanannya yang telah diterima oleh nasabah, diambillah keputusan untuk merger. Secara resmi, BNP akhirnya bergabung dengan Bank Danamon empat bulan sesudah kebangkrutannya.

Tepatnya pada Mei 2019, kedua bank tersebut melakukan merger. Lantas, apa yang perlu diketahui oleh nasabah? Berikut ini fakta terkait nasabah BNP sesudah merger bersama Bank Danamon:

  • Nasabah secara otomatis tercatat menjadi nasabah aktif dari Bank Danamon.
  • Para pemilik rekening dapat melakukan berbagai transaksi seperti biasa, difasilitasi Bank Danamon.
  • Nasabah akan mendapatkan akses berupa layanan digital dari Bank Danamon untuk memudahkan transaksi. Berbekal fitur digital, nasabah bisa bertransaksi melalui gadget kapan pun, dimana saja.
  • Semua nasabah akan dijamin keamanan akun rekeningnya sesudah merger.
  • Informasi terkait data serta rekening nasabah akan tersimpan rapi, keamanannya terjamin.

Berdasarkan informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa nasabah tetap dapat mengakses rekeningnya walaupun Bank BNP bangkrut. Semua transaksi sekarang dilakukan dari Bank Danamon, dengan kemudahan dan fasilitas yang lebih lengkap dan aman.

Catatan Saham

Permasalahan lainnya yang kerap menjadi keresahan masyarakat adalah tentang saham Bank BNP. Sebelumnya, BNP merupakan anggota Mitsubishi UFJ. Sebelum melakukan merger, MUFG sebelumnya sudah memiliki saham Danamon sebesar 73.8%. Nilai sebesar itu membuat MUFG menjadi pemegang saham paling besar.

MUFG ternyata juga memegang saham BNP sebesar 67.59%, jumlah yang terbilang besar. Dengan total nilai yang sangat besar, MUFG wajib menerima peraturan baru mengenai kepemilikan saham. Akhirnya, MUFG menaati aturan tersebut baik terkait Danamon serta BNP yang bergabung sesudah merger.

BNP bangkrut membawa kerugian finansial yang pada akhirnya ditanggung oleh pihak internal. Kendati demikian, dari segi keselamatan nasabah tentunya BNP sudah melakukan tindakan terbaik dengan merger. Sehingga nasabah tidak perlu resah terkait nasib rekeningnya di BNP.

Itulah penjelasan mengenai Bank BNP bangkrut yang pada akhirnya melakukan merger dengan Bank Danamon. BNP telah bertanggungjawab penuh dengan melakukan merger untuk menyelamatkan nasabah. Kedepannya, Bank Danamon yang mengambil alih dengan penanganan terbaik dan terus menjadi kepercayaan nasabahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *