Waspadai Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat yang Bisa Terjadi

0
resiko tidak membayar rupiah cepat

Keterlambatan membayar pinjaman online memang punya resiko tersendiri, termasuk resiko tidak membayar rupiah cepat dapat diperhatikan agar tidak sampai menerima resiko ini. Tentunya saat berniat meminjam uang pada pinjaman online harus tahu resiko yang harus didapatkan kedepannya.

Beberapa resiko ini tentu menjadi tanggungjawab penuh peminjam untuk dipenuhi apabila mungkin terlambat atau bahkan tidak membayar kredit yang dimiliki. Simak penjelasannya berikut ini dengan rinci dan jelas.

1. Mendapat Denda Untuk Biaya Keterlambatan

Pembayaran kredit yang jatuh tempo atau bahkan tidak dibayarkan, maka peminjam harus siap untuk mendapatkan denda keterlambatan. Otomatis saat memiliki pinjaman online tentu harus tahu terkait resiko dan konsekuensi ini.

Denda keterlambatan ini akan disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang diambil oleh peminjam pada pinjaman online. Resiko ini tidak boleh dianggap sepele, karena besarannya akan terus bertambah apabila kredit yang dimiliki belum terbayar.

Selain itu untuk besaran denda bisa dengan mudah dilihat pada aplikasi rupiah cepat disertai jumlah tagihan yang harus dibayar. Oleh sebab itu jika telah berkeputusan meminjam secara online maka penuhi pembayaran secara tepat waktu sebelum jatuh tempo.

2. Akun yang Dimiliki Akan Diblokir

Selanjutnya resiko tidak membayar rupiah cepat yang akan terjadi yakni akun rupiah cepat diblokir dengan paksa. Pemblokiran ini termasuk nanti tidak bisa melakukan pengajuan pinjaman selama kredit sebelumnya belum terbayarkan.

Kredit score yang dimiliki tentu akan berkurang dan tidak bagus lagi karena ada riwayat cicilan macet di dalamnya. selain itu meskipun akun diblokir tetap harus membayar tagihan yang dimiliki dengan segera.

3. Ditagih Debt Collector

Tidak hanya sampai disitu pihak rupiah cepat juga tidak segan dalam melakukan penagihan secara langsung melalui debt collector. Oleh sebab itu jika tidak mau membayar tagihan perlu dipikir ulang lagi resiko yang akan terjadi.

Penggunaan debt collector ini juga telah disesuaikan dengan aturan perundang – undangan, namun yang mungkin terjadi biasanya adanya ancaman. Pinjaman yang telat atau tidak dibayarkan lebih dari 3 bulan akan ditagih via telepon dan whatsapp.

Kemudian untuk debt collector akan melakukan spam pada kontak yang dimiliki apabila peminjam masih mangkir dari pembayaran. Jalan terakhir akan ada debt collector yang datang langsung ke rumah sampai peminjam melunasi semua kreditnya.

4. Berurusan Dengan Pihak Berwajib Atau Hukum

Resiko tidak membayar rupiah cepat selanjutnya akan diproses secara hukum, tidak menutup kemungkinan resiko ini terjadi. Banyak peminjam yang tidak mewaspadai salah satu resiko ini, tentunya bisa berakhir dipenjara.

Rupiah cepat sendiri telah legal secara hukum, semua ketentuan yang dikeluarkan telah bernilai hukum. Oleh sebab itu peminjam yang mangkir dan tidak mau membayar akan dengan mudah diproses secara hukum yang berlaku sesuai ketentuan.

5. Mendapat Blacklist Slik OJK

Peminjam yang telat atau bahkan tidak mau membayar pinjaman akan masuk dalam blacklist. Bi checking yang tertera juga akan buruk dan kemungkinan tidak bisa melakukan pinjaman pada platform peminjaman yang diawasi OJK.

Tentunya hal ini merugikan peminjam di kemudian hari, karena akan menyusahkan nantinya apabila ingin meminjam pada perusahaan pembiayaan lainnya. Untuk membersihkan nama yang telah di blacklist juga memakan waku sekitar 2 tahunan dan tidak mudah.

Demikian uraian terkait dengan resiko tidak membayar rupiah cepat yang dapat terjadi untuk para peminjamnya. Tentunya sebagai peminjam harus tahu resiko yang terjadi sebelum berniat meminjam secara online.

Selain itu juga perlu memikirkan kesanggupan diri untuk membayar hutang secara tepat waktu dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Otomatis dengan pemahaman tersebut tentu bisa buat keputusan yang tepat sebelum melakukan pinjaman online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *