Ketahui Cara Mengatasi Rumah Disita Bank BTN dengan Benar

0
rumah disita bank btn

Bagaimana cara mengatasi rumah disita bank BTN, termasuk dalam hal ini rumah KPR. Mungkin hal ini bisa terjadi akibat menunggak beberapa angsuran yang harus dipenuhi. Namun proses penyitaan bank ini sebenarnya juga membutuhkan waktu yang lama.

Otomatis memang mungkin sebelum dilakukan penyitaan pihak bank telah melakukan negosiasi namun nasabah mungkin tidak kooperatif. Simak penjelasannya berikut ini dengan baik:

1. Melakukan Take Over Rumah

Pertama hal yang bisa dilakukan saat rumah disita bank yakni dengan melakukan pemindahan fasilitas KPR pada bank lain. Semisal dalam hal ini menggunakan bank BTN maka bisa alihkan pada bank lainnya yang dirasa sesuai.

Dalam hal ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yakni dengan melunasi uang angsuran sesuai perjanjian. Selain itu juga harus menyelesaikan beberapa tanggungan biaya administrasi pinalti dan juga take over bank.

Perlu diketahui saat melakukan take over ini ada biaya yang harus ditanggung seperti notaris, akta pembebanan hak tanggungan. Dan juga beberapa biaya administrasi nilai jual properti sesuai persentase yang ada.

2. Memulai Penjadwalan Ulang Kredit

Hal ini karena memang pinjaman dialihkan pada bank lain maka perlu dilakukan penjadwalan ulang untuk kredit yang tersisa. Semisal diketahui sisa nominal uang pada cicilan 100 juta maka akan dijadwalkan ulang untuk memperpanjang tenor.

Selain itu juga bisa melakukan pengurangan nominal angsuran karena telah dipanjangkan tenornya. Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban nasabah tersebut dalam membayar cicilan kedepannya.

Penjadwalan ulang ini akan membuat nasabah mendapatkan jangka pembayaran yang berbeda dan lebih lama lagi. Oleh sebab itu siapkan perencanaan financial agar bisa membayar angsuran setiap bulannya.

3. Melakukan Restrukturisasi

Mengatasi rumah disita bank BTN untuk jenis rumah KPR ini bisa lakukan restrukturisasi kembali untuk tingkat suku bunga yang ada. Caranya dengan memperpanjang tenor dan mengurangi suku bunga dalam setiap angsuran yang dibebankan.

Akibat dari restrukturisasi ini akan dihasilkan nominal angsuran yang lebih rendah dan kecil dari sebelumnya. Tentunya hal ini akan membuat nasabah bisa sedikit longgar untuk menyelesaikan angsuran yang tersisa.

Nominal angsuran juga akan sedikit lebih ringan dibanding dengan sebelum dilakukan restrukturisasi. Oleh sebab itu ini menjadi cara yang bisa dilakukan saat rumah dalam kondisi disita bank. Tenor pembayaran juga otomatis akan diperpanjang lagi, sehingga tidak usah khawatir untuk hal itu.

4. Meninjau dan Menata Perjanjian dengan Pihak Bank

Sebenarnya sebelum melakukan penyitaan pihak bank pastinya telah melakukan berbagai macam negosiasi dengan pihak peminjam. Hal ini bisa dimanfaatkan untuk mencari titik temu yang paling baik untuk kedua belah pihak.

Oleh sebab itu sebagai nasabah yang meminjam tentu harus patuh pada ketentuan dan syarat yang diberikan oleh pihak bank. Selain itu sampaikan beberapa keberatan yang dirasakan sebelum masalah menjadi parah dan rumah bisa disita bank.

Selain itu menjadi seorang nasabah tentu harus paham sistem bank dan ketentuan yang berlaku, sehingga saat ada masalah bisa jelas penyelesaiannya. Ditambah menjadi seorang nasabah harus kooperatif untuk menyelesaikan setiap permasalah dengan pihak bank.

Demikian uraian terkait dengan cara yang dilakukan saat rumah disita bank BTN dengan runtut dan jelas. Untuk beberapa cara diatas bisa dikondisikan dengan baik bersama dengan pihak bank agar ditemukan titik solusi yang baik.

Hal tersebut dibuat sesuai dengan kesepakatan sehingga tidak merugikan bagi semua pihak. Intinya saling support dan juga kooperatif dalam menyelesaikan suatu masalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *