Apakah Pinjol Bisa Blokir Rekening? Berikut Penjelasan Menurut BI dan OJK

0
apakah pinjol bisa blokir rekening

Banyak nasabah pinjol yang mengalami keterlambatan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo dan kemudian memperoleh ancaman akan pemblokiran rekening. Tentu nasabah akan ketakutan dengan ancaman yang diberikan. Lalu apakah pinjol bisa blokir rekening? Untuk mengetahui jawabannya, simak terus uraian berikut:

Penjelasan Menurut BI Mengenai Apakah Pinjol Bisa Blokir Rekening

Berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Pasal 12 ayat (1) Nomor 2/19/PBI/2000. Peraturan tersebut mengatakan bahwa pemblokiran nasabah yang sudah dinyatakan sebagai tersangka bisa dilakukan. Hal ini tidak semena-mena dilakukan namun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga dapat diartikan bahwa pihak bank bisa saja dan memiliki hak untuk memblokir rekening nasabahnya. Namun dengan catatan nasabah tersebut benar-benar sudah ditetapkan sebagai tersangka suatu kasus pidana oleh hakim, jaksa dan juga polisi.

Lalu jika ada pertanyaan apakah pinjol bisa blokir rekening karena nasabah terlambat membayar tagihan? Maka jawabannya adalah tidak bisa. Walaupun begitu, namanya hutang harus dibayar.

Apabila nasabah pinjol terlambat membayar tagihan pinjaman yang sudah jatuh tempo, hal ini belum cukup untuk menyeret nasabah sebagai tersangka. Sehingga pihak pinjol tidak bisa meminta agar pihak bank memblokir rekening nasabah dengan alasan nasabah terlambat membayar hutang.

Namun apabila kasus pinjaman online ini telah sampai kepada ranah gagal bayar sehingga pihak pinjol menggugat nasabah pinjol yang tidak bisa membayar hutangnya. Kemudian berdasarkan bukti yang ada nasabah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka maka rekening nasabah memang dapat diblokir.

Penjelasan Menurut OJK Mengenai Apakah Pinjol Bisa Blokir rekening

Menanggapi adanya pertanyaan mengenai apakah pinjol bisa blokir rekening, maka pihak OJK pun turut berkomentar. Berdasarkan keterangan dari OJK bahwa pihak OJK tidak pernah menetapkan peraturan untuk pemblokiran rekening nasabah apabila nasabah terlambat membayar tagihan hutang yang jatuh tempo.

Lebih lanjut pihak OJK menjelaskan bahwa urusan pemblokiran rekening nasabah merupakan sistem yang ditetapkan oleh pihak perbankan. Pihak OJK sama sekali tidak tahu menahu mengenai pemblokiran rekening nasabah.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa pemblokiran rekening nasabah hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan alasan tertentu. Pihak pinjol tidak dapat memblokir rekening dengan alasan nasabah terlambat atau belum membayar tagihan saat jatuh tempo.

Jika selama ini banyak nasabah pinjol yang mendapat pesan ancaman bahwa rekening akan diblokir apabila tidak membayar. Hal tersebut dapat dipastikan hanyalah ancaman agar peminjam dapat segera membayar tagihan yang sudah jatuh tempo.

Meskipun begitu sebaiknya nasabah dapat membayar tagihan tepat waktu. Karena bagaimanapun riwayat pembayaran dan pinjaman yang buruk akan berakibat tidak baik bagi nasabah pinjol.

Selain itu pihak pinjol juga pasti memiliki persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi oleh nasabah pinjol apabila ingin mendapatkan pinjaman. Ketika mengajukan pinjaman pihak pinjol akan mengajukan surat perjanjian pinjaman yang mana pada umumnya berisi mengenai kewajiban untuk membayar pinjaman tepat waktu.

Apabila nasabah mengambil pinjaman artinya nasabah menyetujui surat perjanjian yang diberikan. Sehingga jika nasabah melanggar surat perjanjian yang telah ditandatangani keduanya maka nasabah juga harus menanggung konsekuensi yang diberikan.

Nah demikianlah penjelasan mengenai apakah pinjol bisa blokir rekening nasabah. Kesimpulan nya apabila nasabah hanya terlambat membayar tagihan maka pinjol tidak dapat meminta bank untuk memblokir rekening. Namun apabila nasabah sudah ditetapkan sebagai tersangka maka bank dapat memblokir rekening kapan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *