Pinjam Online yang Tidak Terdaftar di OJK, Kenali Ciri-cirinya

0
pinjam online yang tidak terdaftar di ojk

Beberapa tahun belakangan ini, pinjam online yang tidak terdaftar di OJK makin marak beroperasi. Masyarakat harus berhati-hati karena pinjol ilegal menggunakan modus pengiriman uang tanpa diminta. Tidak sedikit warga yang mengaku mendapat transferan uang mendadak dari pihak tidak dikenal.

Setelah diusut, kiriman uang tersebut ternyata dari pihak pinjaman online ilegal. Bila uang tersebut tidak dikembalikan ke pihak pengirim, maka yang bersangkutan akan menerima tagihan dengan bunga tinggi. Inilah modus pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.

Ciri-ciri Pinjam Online yang Tidak Terdaftar di OJK

Nasabah yang menerima uang tersebut akan otomatis menjadi debitur yang mempunyai utang di pinjol ilegal. Oleh sebab itu, warga harus mengembalikan uang yang dikirim secara tiba-tiba itu, jika tidak maka pinjol akan menarik tagihan dengan bunga tinggi.

Untuk mencegah agar tidak terkena modus penipuan pinjam online, warga perlu mengenali seperti apa pinjol yang tidak memiliki legalitas atau izin resmi. Ciri-ciri pinjam online yang tidak terdaftar di OJK, antara lain:

  • Menarik denda dan bunga tinggi, mencapai 1 hingga 4% per hari.
  • Tidak memiliki izin OJK
  • Biasanya memberikan penawaran melalui Whatsapp atau SMS.
  • Meminta data pribadi, yaitu kontak, foto, lokasi, video, dan lainnya. Tujuannya untuk melakukan teror kepada debitur yang telat membayar.
  • Terdapat biaya tambahan yang tinggi, 40% dari nilai pinjaman.
  • Tidak memiliki identitas kantor yang jelas dan layanan pengaduan.
  • Jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan, biasanya lebih singkat.
  • Penagihan yang dilakukan tidak beretika, yaitu mengintimidasi, meneror, hingga mengancam.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Jika mendapat transfer dana dari pinjol ilegal, apa yang mesti dilakukan? Warga yang merasa tidak melakukan pinjaman dana kepada pinjol, disarankan untuk melapor ke polisi dengan dugaan penipuan.

Untuk memastikan pinjol tersebut legal atau tidak, bisa dicek lewat berbagai platform OJK. Berikut ini cara mengecek pinjol apakah legal atau ilegal:

  • Melalui situs web. Nasabah bisa melihat situs OJK di situs resmi www.ojk.go.id. Klik menu IKNB (Industri Keuangan Non Bank), tekan tombol Fintech pada sudut kanan bawah. Akan muncul halaman platform pinjol legal.
  • Melalui nomor telepon. Nasabah bisa menghubungi nomor telepon OJK. Lakukan pengecekan pinjol legal atau tidak dengan mengecek di nomor telepon 157.
  • Melalui Whatsapp. Nasabah dapat menghubungi nomor Whatsapp OJK untuk memastikan legal atau ilegal. Warga dapat menyimpan kontak resmi OJK di nomor WA 0811 5715 7157. Kirim pesan chat dengan format nama pinjam online yang ingin dicek. Whatsapp OJK akan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.
  • Melalui Email. Cara lain untuk mengecek pinjam online yang tidak terdaftar di OJK adalah lewat email. Hubungi email OJK di alamat: [email protected] untuk pemeriksaan status legalitas pinjol.

Pinjam Online Ilegal Tidak Terdaftar di OJK

Modus pinjol ilegal memang beragam, ada pula yang menawarkan investasi dengan iming-iming janji menguntungkan. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022, lembaga terkait telah menutup 3.784 pinjol ilegal, berikut rinciannya:

  • Februari 2022, OJK menemukan 50 pinjol ilegal.
  • Maret 2022, ditemukan 105 pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi.
  • April 2022, pihak terkait menemukan 100 pinjol ilegal.

Demikianlah penjelasan mengenai pinjam online yang tidak terdaftar di OJK. Penipuan makin marak dengan menawarkan bantuan dana. Masyarakat harus mengenali ciri-cirinya agar tidak menjadi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *