5 Cara Melaporkan Penipuan Bank BTPN yang Penting untuk Disimak

0
cara melaporkan penipuan bank btpn

BTPN dikenal sebagai bank yang memiliki pelayanan yang cukup baik dalam mengatasi permasalahan nasabah, terutama penipuan. Cara melaporkan penipuan Bank BTPN dapat dilakukan dengan menghubungi Call Center serta datang langsung ke kantor cabang.

Nasabah akan diminta untuk membawa bukti serta syarat lain. Selain itu, pihak bank akan meminta kronologi detail penipuan yang dialami nasabah untuk bisa diproses. Berikut ini pembahasan tentang cara mengajukan laporan penipuan ke Bank BTPN.

1. Menyiapkan Bukti Transaksi

Cara melaporkan penipuan Bank BTPN yang pertama yaitu menyiapkan bukti transaksi. Nasabah bisa membuktikannya dengan tangkapan layar SMS, percakapan WhatsApp, serta riwayat transaksi di m-banking.

Jika melakukan transaksi di ATM, nasabah harus memiliki struk yang bisa dijadikan bukti. Ada baiknya nasabah tidak membuang struk, sehingga tidak kebingungan jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

2. Mencatat Data Penipu

Selain memberikan bukti transaksi, nasabah harus mengetahui data penipu agar bisa dilacak oleh pihak bank. Data penipu yang perlu diketahui dapat berupa nama lengkap, email, akun media sosial atau e-commerce, nomor rekening serta telepon.

Nantinya pihak Bank BTPN akan membantu melacak penipu dan melakukan pemblokiran. Dengan begitu, nasabah masih memiliki kesempatan untuk mendapat uangnya kembali dari pihak penipu.

3. Melengkapi Dokumen Persyaratan

Nasabah perlu menyiapkan dokumen lain sebagai syarat untuk melaporkan serta memblokir akun penipu. Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, SK laporan dari kepolisian setempat, serta surat permintaan blokir bermaterai.

Nantinya nasabah dapat mengunjungi kantor cabang Bank BTPN terdekat maupun mengirimkan syarat tersebut ke email yang tersedia. Selain itu, nasabah juga harus menceritakan kronologi penipuan secara detail supaya lebih cepat diproses.

4. Menghubungi Call Center Bank BTPN

Melaporkan penipuan ke Bank BTPN bisa dilakukan dengan menghubungi Call Center. Nasabah bisa langsung menelpon serta menjelaskan kronologi penipuan yang dialami. Nantinya petugas Call Center akan segera memblokir rekening milik penipu.

Nasabah dapat menghubungi nomor 1500 300 milik BTPN Care. Kontak lain yang bisa dihubungi, antara lain 081165500300 (Telkomsel) maupun 081765500300 (XL). Layanan tersebut bisa diakses 24 jam, sehingga nasabah dapat segera melapor jika ada masalah.

Tidak hanya itu, nasabah dapat membuat laporan melalui media sosial atau email dengan mencantumkan bukti dan kronologi penipuan. Nasabah bisa melaporkannya ke email btpn [email protected] maupun [email protected] bagi pengguna Jenius.

Jika ingin melaporkan di media sosial, Bank BTPN memiliki akun resmi di Facebook, Twitter serta Instagram. Tentunya akun resmi milik bank sudah diverifikasi dengan centang biru.

5. Mengunjungi Kantor Bank BTPN

Apabila tidak melapor via online, nasabah dapat mendatangi langsung kantor cabang Bank BTPN setempat. Dokumen pendukung juga harus disiapkan seperti bukti transaksi atau percakapan, identitas penipu, nomor rekening serta KTP milik nasabah.

Nasabah harus membawa dokumen pendukung tersebut dan menceritakan kronologi kepada petugas Customer Service. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan bukti dan dokumen tersebut.

Tindakan selanjutnya yaitu pihak bank akan memblokir rekening nasabah sementara. Hal tersebut dilakukan agar penipu tidak bisa bertransaksi dari rekening nasabah. Pihak bank juga akan menyelidiki rekening penipu dan melakukan pemblokiran.

Proses tersebut memang tidak menjamin uang nasabah kembali. Namun, rekening dan data milik nasabah setidaknya tidak bisa dipakai sembarangan oleh orang lain jika sudah dilaporkan ke pihak bank.

Demikian pembahasan tentang cara melaporkan penipuan bank BTPN. Nasabah dapat melaporkan secara offline maupun online ke Call Center yang tersedia. Sertakan pula dokumen dan bukti penting supaya dapat diselidiki oleh pihak Bank BTPN dengan cepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *