Cara Cek Daftar Nama Blacklist Bank Indonesia, Calon Pengaju Kredit Wajib Tahu!

0
daftar nama blacklist bank indonesia

Pengajuan kartu kredit merupakan sesuatu hal yang lumrah dilakukan oleh nasabah yang membutuhkan dana untuk modal dan sebagainya. Namun tentu saja pengajuan kredit bisa ditolak apabila nasabah masuk ke dalam daftar nama blacklist Bank Indonesia. Jadi, pengguna harus keluar dari daftar terlebih dahulu.

Proses ini disebut dengan nama BI checking yang merupakan sebuah Informasi Debitur Individual. IDI Histori ini berfungsi untuk mencatat riwayat peminjaman nasabah di bank Indonesia. Apakah macet atau tidak sehingga bank bisa memutuskan untuk memberi pinjaman kredit.

Penyebab Nasabah Terkena BI Checking

Untuk lolos dan bisa mengajukan pinjaman di bank, nasabah harus lolos BI checking terlebih dahulu. Ada beberapa penyebab yang bisa membuat nasabah masuk ke dalam daftar BI checking blacklist. Dalam sistemnya, BI checking memiliki catatan skor yaitu:

  • Skor 1 alias Kredit Lancar, artinya nasabah statusnya aman.
  • Skor 2 alias kredit ada dalam pengawasan khusus. Skor ini diberikan jika dalam waktu 1-90 hari setelah jatuh tempo,nasabah tidak juga membayarkan cicilan alias terlambat.
  • Skor 3 disebut Kredit Tidak Lancar, skor ini ditujukan kepada peminjam yang memiliki tunggakan cicilan sekitar 91 hari sampai kurang lebih 4 bulan.
  • Skor 4 disebut juga Kredit Diragukan, jika tunggakan nasabah mencapai tempo tunggakan 121 hari sampai dengan 6 bulan.
  • Skor 5 biasanya disebut Kredit Macet adalah skor untuk nasabah yang telat bayar cicilan sampai lebih dari 180 hari.

Nama seseorang akan terdapat di daftar BI checking jika telah masuk ke dalam kategori kredit tidak lancar sampai kredit macet atau jika diskor, berada pada skor 3-5. Apabila masih dalam skor 1-2, nasabah masih aman dan bisa mengajukan pinjaman.

Cara Cek BI Checking Untuk Calon Peminjam Secara Langsung

Telah dikatakan sebelumnya bahwa calon peminjam atau pengajuan kredit harus mengecek namanya dalam daftar nama blacklist Bank Indonesia. Sekarang, nama BI checking sudah tidak lagi dipakai melainkan berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK dari OJK. Untuk mengecek nama di SLIK OJK secara langsung, nasabah bisa melakukan hal ini:

  • Datangi salah satu kantor OJK yang ada di daerah nasabah.
  • Bawalah beberapa dokumen administrasi atau kartu identitas nasabah.
  • Isi formulir pendaftaran yang ada di kantor OJK, tuliskan tujuan kedatangan di sana.
  • Petugas akan memproses laporan, kemudian menyatakan status BI Checking atau SLIK nasabah. Hasilnya bisa menjadi acuan apakah nasabah bisa mengajukan kredit di bank atau tidak.

Cara Mengecek SLIK atau BI Checking Melalui Online

Tidak mau repot datang ke kantor OJK? Nasabah bisa lakukan pengecekan secara online. Memang lebih membutuhkan waktu menunggu yang lama. Namun, nasabah bisa menyelesaikan urusan ini tanpa pergi ke mana pun. Langkah caranya adalah:

  • Kunjungi website resmi milik OJK. Link nya ada tersedia di internet.
  • Seperti cara manual, nasabah bisa mengisi formulir dan nomor antrian di website.
  • Unggah foto dokumen nasabah seperti KTP (WNI) atau paspor (WNA). Dokumen juga bisa diunggah dengan cara scan.
  • Apabila pengecekan dilakukan atas nama perusahaan, silakan masukan NPWP perusahaan dan juga akta pendirian perusahaan.
  • Tunggu email konfirmasi yang dikirimkan oleh admin OJK. Isinya adalah registrasi antrian pengecekan SLIK online.
  • Kemudian, print dokumen dari email tersebut sebanyak 3 lembar. Bubuhkan tanda tangan pada ketiga dokumen tersebut.
  • Lakukan foto selfie dengan memegang dokumen dan KTP.
  • Verifikasi data-data yang sudah diambil ke email atau Whatsapp OJK. Instruksinya terdapat di email tadi.
  • Seusai diverifikasi, nasabah akan memiliki akses untuk mengecek iDeb alias Informasi Debitur. Di sana nasabah bisa mengecek nama apakah masuk ke daftar blacklist atau tidak. Bisa juga mengecek status skor nasabah di sana.

Itulah cara cek daftar nama blacklist Bank Indonesia dan memastikan nama sendiri masuk daftar atau tidak. Apabila ternyata masuk ke dalam daftar blacklist, nasabah bisa segera melakukan pelunasan cicilan, kemudian melapor pada bank. Sesudahnya, konfirmasikan ke kantor OJK agar petugas memperbarui data dan memutihkan nama nasabah dari daftar hitam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *