5 Daftar Pinjaman Online yang Ditutup OJK yang Perlu Diketahui

0
daftar pinjaman online yang ditutup ojk

Seperti yang diketahui bahwa daftar pinjaman online yang ditutup OJK merupakan perusahaan ilegal yang dilarang untuk digunakan masyarakat. Tentunya larangan ini dilakukan supaya nantinya tidak terjadi tindak penipuan yang merugikan masyarakat.

OJK sendiri telah merilis daftar ini sejak pinjol mulai marak di Indonesia. Bahkan daftar dari pinjol yang telah dirilis pun setiap tahunnya akan ada pembaruan. Lalu, ada berapa pinjol yang sebenarnya dilarang oleh OJK? Mari simak ulasan berikut:

Aplikasi Pinjaman Ilegal

Pada dasarnya jumlah aplikasi pinjaman online memang ada begitu banyak. Bahkan daftar rilis untuk tahun 2022 ini sudah melebihi 100 pinjol ilegal di Indonesia yang meresahkan masyarakat.

Daftar ini tentunya merupakan daftar pinjol yang tidak mendapatkan izin dalam menjalankan jasa pembiayaan. Sebagian besar bahkan termasuk perusahaan ilegal yang sengaja tidak mendaftar pada OJK. Lalu, apa saja daftar pinjol tersebut? Berikut 5 diantaranya:

1. Cash Cash Now

Cash Cash Now adalah aplikasi pinjaman online yang juga termasuk dalam daftar ilegal. Aplikasi ini sendiri bisa ditemukan dengan mudah melalui Play Store. Namun, tentunya akan lebih baik bila masyarakat tidak menggunakan aplikasi ini untuk meminjam uang.

Hal ini karena pada dasarnya aplikasi ini termasuk dalam daftar aplikasi ilegal yang dirilis oleh OJK pada 2022. Perilisan ini berdasarkan tidak adanya izin yang dilakukan Cash Cash Now dalam melakukan kegiatan keuangan ke OJK.

2. Dana Impian

Daftar pinjaman online yang ditutup OJK berikutnya adalah aplikasi Dana Impian. Sama halnya seperti aplikasi sebelumnya, Dana Impian juga bisa ditemukan dengan mudah di berbagai platform.

Namun, tentunya aplikasi ini bukanlah aplikasi aman pilihan yang dapat digunakan untuk kegiatan perbankan. Dana Uang sendiri masih termasuk dalam daftar ilegal karena belum mendaftarkan perizinan pada OJK.

3. RupiahKu

RupiahKu menjadi daftar berikutnya yang dianjurkan untuk tidak digunakan. Aplikasi ini merupakan aplikasi pinjaman online yang bisa digunakan dengan mudah dan cepat. Namun, sayangnya aplikasi ini masih termasuk dalam daftar hitam.

Tidak adanya perizinan kegiatan perbankan pada aplikasi ini tentu menjadi poin utama yang membuat aplikasi dimasukkan dalam daftar ilegal. Apalagi dengan prosedur yang menyalahi aturan perbankan tentunya pada akhirnya membuat aplikasi menjadi ilegal.

4. Pinjam Tunai

Aplikasi ilegal di era digital ini memang rasanya semakin meluas. Hal ini dapat dilihat dari daftar rilis pinjaman ilegal seperti aplikasi Pinjam Tunai pada 2022 ini. Pinjam Tunai menjadi bagian dari aplikasi ilegal yang tidak boleh digunakan.

Hal ini dilarang supaya nantinya masyarakat tidak mengalami tindak penipuan oleh aplikasi. Pinjam Tunai pada dasarnya memang belum memiliki izin dalam mendirikan sebuah perusahaan jasa dalam bidang perbankan.

5. Dana Hope

Dana Hope adalah aplikasi ilegal berikutnya yang sudah sepatutnya diwaspadai oleh masyarakat. Aplikasi yang bisa dengan mudah ditemukan di Play Store ini pada dasarnya menawarkan pinjaman uang selayaknya aplikasi pinjol pada umumnya.

Namun, hal yang perlu diwaspadai adalah proses pinjaman yang dilakukan oleh aplikasi. Apalagi dengan tidak adanya izin yang dilakukan oleh OJK sebagai badan pengawas. Tentunya masyarakat sangat perlu untuk waspada.

Cara Aman Gunakan Pinjol

Bagi masyarakat yang butuh uang cepat dan mudah dalam proses pencairannya tetap bisa menggunakan pinjol. Namun, tentu untuk mendapatkan keamanannya maka, masyarakat harus tahu bagaimana ciri-ciri pinjol yang aman.

Hal ini penting untuk menghindari terjadinya penipuan pada saat pinjaman dilakukan. Supaya bisa mengetahui bagaimana ciri-ciri pinjol yang aman untuk digunakan maka, mari simak ulasan berikut:

  • Pastikan bahwa aplikasi Pinjol terdaftar OJK.
  • Cari tahu alamat lengkap juga jelas dari aplikasi Pinjol.
  • Pastikan bahwa proses pembiayaan dari aplikasi sesuai dengan aturan BI.
  • Cari tahu terkait bunga yang ditetapkan oleh aplikasi.

Itulah tadi sekilas tentang 5 daftar pinjaman online yang ditutup OJK yang tentunya sangat perlu untuk diwaspadai. 5 dari sekian banyak aplikasi ini pada dasarnya masihlah sebagian kecil dari berbagai aplikasi pinjol ilegal di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *