Peraturan OJK Tentang Debt Collector Pinjaman Online Ketika Menagih

0
peraturan ojk tentang debt collector pinjaman online

Belakangan ini memang kabar mengenai pinjaman online yang melakukan penagihan pinjaman dengan melakukan pelanggaran etika banyak beredar. Untuk itulah saat ini ada peraturan OJK tentang debt collector pinjaman online ketika hendak menagih pinjaman yang jatuh tempo.

Satu diantara aturan yang ada menyebutkan bahwa pihak perusahaan keuangan yang menyediakan layanan pinjaman online. Maka diminta sebelum melakukan penarikan jaminan ataupun penagihan pinjaman dengan mengirim surat peringatan dulu. Informasi berikutnya dapat disimak pada ulasan berikut:

1. Memperlihatkan Identitas Resmi Milik Perusahaan Pemberi Pinjaman

Satu dari beberapa etika peraturan OJK tentang debt collector pinjaman online yakni dengan memperlihatkan identitas secara resmi. Dengan begitu nantinya jika menggunakan jasa debt collector untuk menagih pinjaman kepada peminjam yang sudah jatuh tempo.

Maka debt collector tersebut harus membawa kartu identitas secara resmi. Yang mana kartu semacam ini dikeluarkan oleh pihak pemilik perusahaan yang memberikan pinjaman dana. Bentuk dari identitas tersebut bisa berupa surat tugas ataupun bisa juga berbentuk sertifikat.

Jika dalam kondisi di lapangan pihak debt collector tidak mampu memperlihatkan identitas yang berasal dari perusahaan secara resmi tersebut. Maka nantinya peminjam bisa memberikan penolakan akan tagihan yang dilakukan.

2. Tidak Diperbolehkan Menagih Memakai Kekerasan

Dalam hal ini yang disebut kekerasan berhubungan dengan dua hal yaitu fisik dan juga verbal. Apabila kekerasan tersebut dialami kembali, maka bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan segera.

Untuk itulah jangan sampai ragu lagi untuk membawa ke jalur hukum jika penagih pinjaman online melakukan kekerasan atau lainnya. Maka tindakan tersebut mampu merugikan peminjam dana dan melanggar aturan yang ada.

3. Tidak Diperkenankan untuk Meneror

Bentuk peraturan selanjutnya bagi debt collector yaitu dilarang untuk meneror. Nantinya penggunaan sarana komunikasi diberlakukan larangan ketika dilakukan dengan cara terus menerus. Pasalnya hal semacam ini cukup mengganggu bagi peminjam.

Apabila pihak debt collector melakukan penagihan lewat telepon. Maka ada baiknya jika dilakukan pada waktu tertentu saja. Serta tidak dilakukan penagihan sepanjang hari.

4. Tidak Boleh Menggunakan Ancaman

Pinjaman online yang memakai jasa debt collector untuk menagih pinjaman, maka dilarang untuk memakai berbagai macam ancaman. Selain itu juga tidak boleh memakai kekerasan dan juga tindakan apa saja yang bisa memperlakukan peminjam.

Dengan begitu bagi peminjam dana yang mengalami atau menjumpai jenis debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan atau ancaman. Maka peminjam tersebut bisa mengingatkan bahwa adanya peraturan tentang etika penagihan oleh debt collector.

5. Tidak Boleh Menagih Kepada Pihak yang Bukan Peminjam

Sewaktu melakukan pinjaman dana melalui pinjaman online umumnya akan menyertakan nomor telepon beserta nama orang paling dekat. Contohnya seperti orang tua, kemudian bisa juga teman maupun saudara yang akan menjadi kontak darurat.

Kalau nantinya pihak pinjaman online tidak dapat menghubungi nomor peminjam yang diberikan. Untuk itulah nantinya pihak debt collector tidak diperbolehkan untuk melakukan penagihan kepada sejumlah kontak darurat yang disebutkan sebelumnya.

Maupun pihak yang datanya tercantum terdapat pada catatan administrasi ketika melakukan pinjaman. Jika kejadian penagihan pinjaman turut menyertakan kontak darurat seperti orang tua, teman maupun kerabat. Maka peminjam bisa melakukan protes akan hal tersebut dengan baik.

Itu tadi pembahasan mengenai peraturan OJK tentang debt collector pinjaman online ketika menagih pinjaman. Dari ulasan di atas diketahui jika pinjaman online yang ingin menagih pinjaman, entah memakai karyawan atau debt collector. Harus memperhatikan etika sebagaimana yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *